Service: Governance
Responsible governance is a top priority for PTMMA. We are therefore fully committed to the Indonesian Code of Corporate Governance (ICGK).

Di PTMMA, kami berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi jangka panjang guna memastikan keberlangsungan perusahaan serta menciptakan nilai yang berkelanjutan. Dengan langkah ini, kami bertujuan memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan.
Informasi selengkapnya dapat Anda temukan dalam Laporan Tata Kelola Perusahaan kami.
Lihat Laporan Tata Kelola Perusahaan
Anggaran Dasar menetapkan antara lain nama perusahaan dan domisili hukumnya, jumlah modal saham, serta jumlah anggota Dewan Manajemen dan Dewan Pengawas. Versi terbaru dari Anggaran Dasar PTMMA dapat ditemukan di sini.
Kami berkomitmen penuh dan tanpa pengecualian terhadap Kode Tata Kelola Perusahaan Indonesia (ICGG) beserta seluruh tujuannya, dan memandang kepatuhan terhadap seluruh aturan dalam Kode tersebut sebagai prioritas utama. Komitmen ini bertujuan memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan serta meningkatkan standar hukum, perilaku, dan etika internal perusahaan.
Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PTMMA menyatakan bahwa PTMMA mematuhi seluruh Aturan L dalam Kode dan mematuhi seluruh Aturan C, atau menyimpang dari aturan tersebut dengan alasan yang dapat dibenarkan, yaitu :
Sesuai Aturan C-62 dalam Kode Tata Kelola Perusahaan Indonesia, PTMMA secara berkala melakukan evaluasi eksternal setiap tiga tahun untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap Kode tersebut. Evaluasi terakhir untuk tahun buku 2022 dilaksanakan pada tahun 2023 oleh lembaga independen.
Hasil evaluasi tidak menunjukkan adanya indikasi bahwa pernyataan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris mengenai pemenuhan dan kepatuhan terhadap Aturan C dalam Kode Tata Kelola Perusahaan Indonesia tidak benar. Seluruh Aturan C telah dipatuhi, sejauh aturan tersebut termasuk dalam kewajiban formal PTMMA. Beberapa aturan tidak berlaku bagi PTMMA pada periode evaluasi.
Laporan Tata Kelola Perusahaan tahun 2024 dapat ditemukan di sini.
PTMMA Group menghadapi berbagai risiko dan peluang dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Risiko-risiko tersebut diidentifikasi dan dievaluasi secara sistematis melalui sistem manajemen risiko proaktif, serta dikelola secara konsisten dan berorientasi tujuan melalui kebijakan manajemen risiko yang tepat.
Kebijakan manajemen risiko ini merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan dan berisi prinsip-prinsip tetap serta pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan risiko, termasuk cara menangani kategori risiko material. Seluruh informasi rinci mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Annual and Sustainability Report 2024.
Kami memandang pencegahan korupsi dan perilaku anti-kompetitif sebagai tugas penting dalam manajemen perusahaan. Meskipun sebagian besar pendapatan PTMMA berasal dari negara-negara dengan tingkat risiko korupsi rendah, orientasi dan aktivitas internasional kami membuat perusahaan juga beroperasi di negara yang memiliki risiko korupsi lebih tinggi berdasarkan Corruption Perceptions Index.
Oleh karena itu, prosedur yang transparan sangat diperlukan di semua wilayah, terutama dalam tahap pemberian kontrak atau selama negosiasi dengan perusahaan mitra dan subkontraktor.
PTMMA telah menerapkan sistem kepatuhan etika bisnis sejak tahun 2008 dan terus mengembangkannya hingga saat ini. Informasi lebih detail tersedia pada bagian terkait.
PTMMA mematuhi seluruh aturan yang tercantum dalam Kode Tata Kelola Perusahaan Indonesia (ICGG). Kode ini semakin memperkuat standar tinggi yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Dewan Pengawas PTMMA saat ini terdiri dari sebelas anggota, yang terdiri dari enam perwakilan pemegang saham dan lima perwakilan karyawan.
Ketua Dewan Pengawas.
Laporan dan Kebijakan Remunerasi
Kebijakan remunerasi untuk Dewan Manajemen PTMMA ditetapkan oleh Dewan Pengawas, sedangkan kebijakan remunerasi untuk Dewan Pengawas ditetapkan oleh Komite Eksekutif, dengan mempertimbangkan praktik pasar dan kondisi ekonomi perusahaan.
Setelah melalui pembahasan mendalam, kedua kebijakan remunerasi tersebut diadopsi oleh Dewan Pengawas dan Komite Eksekutif pada 23 April 2025, dan selanjutnya disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 13 Juni 2025.
Peninjauan berkala oleh RUPS, setidaknya setiap empat tahun sekali, memastikan bahwa kebijakan remunerasi tetap berkelanjutan dan selaras dengan perkembangan perusahaan.